Ruang Lingkup LPH

Layanan teknis bidang sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021

 

Lingkup kegiatan LPH
Verifikasi/Validasi
Inspeksi produk dan/atau PPH
Inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk

 

Lingkup kompetensi LPH
1. Susu dan analognya
2. Lemak, Minyak, dan Emulsi
3. Es untuk dimakan
4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan bahan tambahan pangan
5. Kembang gula permen dan coklat
6. Serelia dan Produk Serelia
7. Produk bakteri
8. Daging dan produk olahan daging
9. Ikan dan produk perikanan
10. Telur olahan dan produk-produk telur olahan
11. Gula dan pemanis termasuk madu
12. Garam, rempah, sup saus, salad, dan produk protein
13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
14. Makanan ringan siap santap
15. Pangan siap saji
16. Penyediaan makanan minuman dengan pengolahan
17. Bahan tambahan pangan
18. Kelompok bahan lainnya