Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah (LPKP)

 

 

Sejarah Lembaga Pelatihan BSPJI Padang

Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah (LPKP) BSPJI Padang merupakan sebuah lembaga pelatihan yang telah terdaftar secara resmi pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dengan Surat Keputusan Nomor 3/(2025) tertanggal 21 Februari 2025 dengan Nomor Registrasi 1371.02.2025. Lembaga ini dikukuhkan dengan SK Tim Pelaksana Pelatihan yang ditandatangani oleh Bapak Dindin Syafruddin sebagai Kepala BSPJI Padang No. 50 Tahun 2025.

 

Tujuan Pembentukan LPKP BSPJI Padang

LPKP BSPJI Padang dibentuk dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan peningkatan kompetensi bagi industri kecil menengah (IKM), praktisi, dan akademisi dalam bentuk konsultansi dan pelatihan dalam bidang laboratorium, managemen mutu dan kewirausahaan dalam kurikulum yang telah disusun secara khusus dan spesifik. Kegiatan konsultansi dan pelatihan yang diberikan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang dilaksanakan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat BNSP dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja.

 

Metode Pelatihan dan Konsultansi

Pelatihan dan konsultansi yang ditawarkan dapat dilaksanakan dengan beberapa metode yaitu:

  • Pelatihan dan konsultasi secara rutin dengan materi dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan atau sesuai kesepakatan. 
  • Pelatihan dan konsultasi non rutin/sesuai permintaan dengan materi dan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan permintaan dari calon peserta (industri, dinas terkait, pemda, dan lain-lain).

Daftar Pelatihan

Berbagai pelatihan tersedia sesuai kebutuhan Mitra Industri, antara lain:

– PELATIHAN TEKNISI LABORATORIUM

  • Pengujian AMDK (Sesuai SNI)
  • Pengujian Produk Pangan (proksimat dan gula)
  • Pengujian pupuk (SNI Lengkap)
  • Jaminan Mutu Pengambilan Contoh Uji Air Limbah
  • Pengambilan sampel (sampling) dan pengujian ambien
  • Uji Banding Antar Laboratorium
  • Jaminan Mutu Pengambilan Contoh Uji Air Lingkungan
  • Teknik Kalibrasi Peralatan Instrumen Kimia (massa, volume,
    enclosure)

– DOKUMEN MUTU LABORATORIUM

  • Manajemen Mutu Laboratorium Berbasis 17025
  • Refreshment Manajemen Mutu Laboratorium Berbasis 17025

– PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3)

  • Manajemen Mutu Laboratorium Berbasis 17025
  • Refreshment Manajemen Mutu Laboratorium Berbasis 17025

– DOKUMEN MUTU INDUSTRI

  • Dokumen Mutu Industri Kecil

– PEMAHAMAN ISO 9001 : 2015

– AUDIT INTERNAL DAN KAJI ULANG MANAJEMEN

– PENYELIA HALAL

– KEWIRAUSAHAAN

  • Teknologi Proses Pengolahan Gambir Dan Produk
    Turunannya
  • Teknologi Proses Pengolahan Bahan Baku Biji-Bijian (Jagung,
    Kedelei, Kacang-Kacangan)
  • Teknologi Proses Pengolahan Bahan Baku Umbi-Umbian
  • Teknologi Pengolahan Tanaman Perkebunan (Kakao, Kayu
    Manis, Kopi)
  • Teknologi Pengolahan Berbasis Ikan
  • Teknologi Pengolahan Limbah Industri

– CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)

– HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT (HACCP)

– KEARSIPAN

 

 

 

Silabus Pelatihan

Jadwal Pelatihan Tahun 2026

Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah (LPKP) BSPJI Padang

2-6 Feb

5-9 Okt

Pelatihan Pengujian AMDK 

Biaya: Rp 6.000.000,- /orang

2-6 Mar

7-11 Sep

Pelatihan Pengujian Produk Pangan (proksimat dan gula) – IHT

Biaya: Rp 4.800.000,- /orang

9-13 Mar

21-25 Sep

Pelatihan teknis/ alih teknologi pengujian pupuk (SNI Lengkap)

Biaya: Rp 4.000.000,- /orang

24-26 Feb

15-17 Sep

Pelatihan Jaminan Mutu Pengambilan Contoh Uji Air Limbah

Biaya: Rp 3.000.000,- / orang

7-11 Sep

Pengambilan Sampel (sampling) dan Pengujian Udara Ambien

Biaya: Rp 4.000.000,- /orang

7-8 Apr

10-11 Nov

Uji Banding Antar Laboratorium

Biaya: Rp 1.125.000,- / orang

14-16 Apr

17-19 Nov

Pelatihan Jaminan Mutu Pengambilan Contoh Uji Air Lingkungan

Biaya: Rp 2.400.000,- /orang

21-22 Apr

Teknik Kalibrasi Peralatan Instrumen Kimia (massa, volume, enclosure)

Biaya: Rp 2.300.000,- / orang

 

Tarif Pelatihan

Tarif yang berlaku sesuai yang tertera dalam:

PP RI No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Kepkaban Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Badan PenyelenggarabJaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal