Informasi Publik


Dasar Hukum

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Salinan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut >> UU Keterbukaan Informasi Publik


Daftar Informasi Publik

Penetapan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perindustrian diatur dalam KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN NOMOR 771 TAHUN 2026.

1. Informasi yang Dapat Diakses Setiap Saat


2. Informasi yang Disajikan Secara Berkala


3. Informasi yang Dikecualikan

  • Laporan Keuangan Tahunan yang Belum di Audit oleh Pihak Internal (Irjen) dan Eksternal (BPK)


4. Informasi yang Disajikan Secara Serta Merta

  • Informasi Gangguan Jaringan Internet
  • Informasi Gangguan Jaringan Listrik dan Air
  • Informasi Bencana Alam


Biaya Penggandaan Informasi

No. Bentuk Dokumen Biaya
1. Soft Copy Tidak dikenakan biaya
2. Hard Copy Sesuai biaya fotocopy

SK Biaya Penggandaan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut >> SK Biaya Penggandaan Informasi Publik


Kontak

Silakan menghubungi PPID BSPJI Padang untuk informasi lebih lanjut di:
Unit Pelayanan Publik BSPJI Padang
Jl. Raya LIK No 23 Ulu Gadut, Padang Sumatera Barat, Indonesia, 25164
Senin – Kamis pukul 07.30 – 16.00
Jum’at pukul 07.30 – 16.30
Telepon: 0751-72201, Faksimile: 0751-71320
Email: bspjipadang@kemenperin.go.id / bspjipadang@gmail.com