Dasar Hukum
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Salinan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut >> UU Keterbukaan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Penetapan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perindustrian diatur dalam KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN NOMOR 771 TAHUN 2026.
1. Informasi yang Dapat Diakses Setiap Saat
- Standar Pelayanan Publik
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Tatacara Permohonan Informasi Publik & Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Permenperin No. 39 Tahun 2015 tentang Penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
2. Informasi yang Disajikan Secara Berkala
- Profil BSPJI Padang
- Struktur Organisasi
- Alamat Karyawan
- Rencana Strategis (RENSTRA)
- Rencana Kinerja (RENKIN)
- Rencana Kerja (RENJA)
- Perjanjian Kinerja (PERKIN)
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKAKL)
- Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
- Laporan Barang Milik Negara (BMN)
- Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK)
- Laporan PP 39
- Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BSPJI Padang
- Laporan Layanan Publik
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Laporan Kepegawaian
- Tarif Jasa Layanan
- Proses Bisnis BSPJI Padang
- Rekrutmen Pegawai
3. Informasi yang Dikecualikan
- Laporan Keuangan Tahunan yang Belum di Audit oleh Pihak Internal (Irjen) dan Eksternal (BPK)
4. Informasi yang Disajikan Secara Serta Merta
- Informasi Gangguan Jaringan Internet
- Informasi Gangguan Jaringan Listrik dan Air
- Informasi Bencana Alam
Biaya Penggandaan Informasi
| No. | Bentuk Dokumen | Biaya |
| 1. | Soft Copy | Tidak dikenakan biaya |
| 2. | Hard Copy | Sesuai biaya fotocopy |
SK Biaya Penggandaan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut >> SK Biaya Penggandaan Informasi Publik
Kontak
Silakan menghubungi PPID BSPJI Padang untuk informasi lebih lanjut di:
Unit Pelayanan Publik BSPJI Padang
Jl. Raya LIK No 23 Ulu Gadut, Padang Sumatera Barat, Indonesia, 25164
Senin – Kamis pukul 07.30 – 16.00
Jum’at pukul 07.30 – 16.30
Telepon: 0751-72201, Faksimile: 0751-71320
Email: bspjipadang@kemenperin.go.id / bspjipadang@gmail.com
