Tugas pokok dan fungsi BSPJI Padang sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 01 Tahun 2022 yaitu:
Tugas Pokok:
Melaksanakan Standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah
Fungsi:
- Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri
- Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri
- Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi indusyti, industri hijau dan jasa industri
- Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri
- Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknolgi dan industri hijau
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
- Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerjasama, hubungan masyarakat, peneglolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga
