Profil

SEJARAH SINGKAT

SUMATRA BARAT merupakan salah satu provinsi yang terletak di pesisir barat pulau Sumatra yang perekonomiannya ditopang oleh agro yang menuju ke industri. Pertumbuhan industri tersebut membutuhkan pengawasan dan pembinaan terkait kualitas produk dan dampaknya bagi masyarakat. Untuk itu, didirikanlah suatu lembaga sebagai Unit Pelaksana Teknis Perindustrian dengan status Proyek Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian yang berada di bawah Kanwil Perindustrian Daerah Tingkat I Provinsi Sumatra Barat pada tahun 1981.

Pada tahun 1991 unit ini diresmikan oleh Gubernur Sumatra Barat menjadi UPT Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (Balai Industri) Padang langsung dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.

Perkembangan perekonomian dan sistem pemerintahan Indonesia serta seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah menyebabkan adanya perubahan struktur Departemen yang mengakibatkan perlunya penataan dan penyesuaian perangkat termasuk Balai Industri Padang. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 784/MPP/kep/11/2002 nama Balai serta tugas pokok dan fungsinya berubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan (Baristand Indag) Padang.

Pada tahun 2006 seiring pemisahan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 49/M-IND/PER/6/2006 nama instansi ini berubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri) Padang yang berada dalam nauangan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.

Dalam perkembangannya Pada Tahun 2010, Baristand Industri Padang berada di bawah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. Selanjutnya pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Balai Besar dan Baristand Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian menetapkan Baristand Industri Padang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian berganti nama menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022, Baristand Industri Padang berganti nama menjadi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang.


VISI

“Menjadi balai yang akuntabel, adaptif, kolaboratif dan berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri yang mandiri dan berdaya saing”


MISI

Peningkatan kemandirian, daya saing dan kolaborasi industri melalui pemanfaatan infrastruktur, penerapan standar dan optimalisasi pemaanfaatan teknologi dan jasa industri yang bercirikan pelayanan pembangunan industri yang berdaya saing.


MOTTO PELAYANAN

CERIA (Cepat, Efektif & Efisien, Ramah, Ikhlas, dan Akuntabel)


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi BSPJI Padang sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 01 Tahun 2022 yaitu:

Tugas:

Melaksanakan Standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah

Fungsi:

  1. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri
  2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri
  3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi indusyti, industri hijau dan jasa industri
  4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri
  5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknolgi dan industri hijau
  6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri
  7. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
  8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerjasama, hubungan masyarakat, peneglolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga


STRUKTUR ORGANISASI

Untuk melaksanakan TUPOKSI, BSPJI Padang dipimpin oleh satu orang Pejabat Eselon III yaitu Kepala Balai yang dibantu oleh satu orang Kasubbag Tata Usaha dan empat orang Koordinator Fungsi sebagai berikut:

  • Kepala Balai: Dindin Syafruddin, S.T., M.Si.
  • Kasubbag Tata Usaha: Ir. Wilsa Hermianti
  • Koordinator Fungsi Standardisasi dan Sertifikasi (SS): Inda Three Anova, S.TP., M.P.
  • Koordinator Fungsi Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri, Pendampingan dan Konsultasi (OPTIPK): Dr. Gustri Yeni, S.TP, MP
  • Koordinator Fungsi Pengujian, Kalibrasi, Inspeksi dan Verifikasi (PKIV): Yunia Angraeni, S.T., M.Si.
  • Koordinator Fungsi Pengembangan Jasa Industri (PJI): Ahmad Susanto, S.T.