Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi BSPJI Padang sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 01 Tahun 2022 yaitu:


Tugas Pokok:

Melaksanakan Standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah


Fungsi:

  1. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri
  2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri
  3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi indusyti, industri hijau dan jasa industri
  4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri
  5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknolgi dan industri hijau
  6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri
  7. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
  8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerjasama, hubungan masyarakat, peneglolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga