PADANG (9/10/2024) – Dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, peningkatan sistem, dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan, BSPJI Padang kembali melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Terintegrasi pada tahun 2024.
Audit internal dibuka secara resmi oleh Kepala BSPJI Padang, Dindin Syafruddin, pada hari Rabu (9/10/2024) dan diikuti oleh seluruh pegawai BSPJI Padang. Pelaksanaan audit dilakuan oleh Tim yang terdiri dari delapan orang auditor dan diketuai oleh Yudo Purnomo.
Penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi di Lingkungan BSPJI Padang mencakup layanan kegiatan dalam semua lini pelayanan yang didukung oleh Subbagian Tata Usaha; Fungsi Standardisasi dan Sertifikasi (SS); Fungsi Pengujian Kalibrasi, Inspeksi, dan Verifikasi (PKIV); Fungsi Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Industri, Pendampingan, dan Konsultansi (OPTIPK); serta Fungsi Pengembangan Jasa Industri (PJI).
Dalam penerapan sistem manajemen terintegrasi, BSPJI Padang memastikan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 secara konsisten untuk menjamin mutu layanan di bidang standardisasi, sertifikasi, pengujian kalibrasi, inspeksi, verifikasi, pendampingan, dan konsultansi.
Selain itu, BSPJI Padang juga memastikan layanan teknis bidang pengujian dan kalibrasi sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan layanan pengujian parameter lingkungan selaras dengan PermenLHK Nomor 23 Tahun 2020; layanan teknis bidang sertifikasi produk dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012; layanan teknis bidang sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, PP No. 39/2021, dan Kep. Menteri Agama No. 748/2021; yang terintegrasi dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Permenperin No. 29/2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau.
(NA)


