PADANG, 26/02/2026- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang bersama Komite Fatwa Produk Halal telah sukses menyelenggarakan sidang fatwa sebagai langkah tindak lanjut setelah tuntasnya seluruh rangkaian proses audit halal terhadap tujuh outlet KALINAMBAH pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pelaksanaan sidang ini menandai komitmen bersama antara lembaga pemeriksa dan pelaku usaha dalam menjamin kepastian hukum serta pemenuhan standar syariat Islam pada produk-produk yang dipasarkan kepada masyarakat Khususanya yang ada di wilayah Sumatera Barat. Sidang fatwa tersebut merupakan tahapan final dan paling menentukan dalam proses sertifikasi halal, yang dilaksanakan setelah auditor profesional dari BSPJI Padang menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek produksi di lapangan secara detail.
Fokus utama dalam tahapan ini adalah melakukan validasi akhir terhadap hasil temuan audit guna memastikan bahwa seluruh elemen operasional perusahaan telah benar-benar selaras dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum mencapai tahapan sidang fatwa ini, ketujuh outlet Kalinambah telah melewati serangkaian prosedur pemeriksaan ketat yang dimulai dari verifikasi dokumen administrasi hingga audit mendalam terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Audit tersebut mencakup peninjauan secara berkala terhadap konsistensi perusahaan dalam menjaga integritas halal di setiap rantai produksi, termasuk memastikan bahwa personel yang terlibat memiliki pemahaman yang mumpuni mengenai prosedur operasional standar halal yang berlaku secara nasional. Pemeriksaan teknis di setiap unit usaha Kalinambah juga menyasar pada pemastian kehalalan bahan baku, kebersihan proses produksi, serta kelayakan fasilitas pendukung lainnya agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan unsur-unsur yang tidak diizinkan.
Ketelitian dalam memverifikasi asal-usul bahan tambahan dan bahan penolong di setiap outlet menjadi prioritas utama guna memastikan bahwa produk akhir yang sampai ke tangan konsumen telah teruji kualitas dan kehalalannya secara saintifik maupun hukum agama. Melalui komitmen kuat dan sinergi yang terjalin antara BSPJI Padang, Komite Fatwa, dan pihak manajemen Kalinambah, diharapkan seluruh produk yang dihasilkan mampu memenuhi standar halal yang kredibel serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha industri lainnya di Sumatera Barat untuk segera melegalkan status halal produk mereka, sehingga mampu memperkuat ekosistem industri halal dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.
Selama proses pemeriksaan halal hingga penerbitan sertifikat halal BSPJI Padang tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan tetap menjaga komitmen pelayanan bebas dari korupsi, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani!
-FHM

