![]()
PADANG, 07/04/2026 – Industri air mineral terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air minum yang aman dan berkualitas. Di tengah pertumbuhan tersebut, tuntutan terhadap praktik produksi yang ramah lingkungan juga semakin kuat. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan proses produksi yang efisien, berkelanjutan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Salah satu regulasi penting yang mengatur hal ini adalah Standar Industri Hijau untuk industri air mineral dengan kode SIH 110501:2020, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020. Standar ini menjadi acuan dalam mendorong transformasi industri air mineral menuju praktik industri hijau yang lebih modern dan berkelanjutan.
Konsep Industri Hijau dalam Industri Air Mineral
Industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dalam konteks industri air mineral, penerapan konsep ini mencakup pengelolaan sumber air secara bijak, penggunaan energi yang efisien, hingga pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Manfaat Sertifikasi Industri Hijau
Penerapan dan sertifikasi industri hijau memberikan berbagai keuntungan strategis bagi pelaku industri air mineral, antara lain:
- Efisiensi sumber daya dan biaya
Penggunaan bahan baku, energi, dan air menjadi lebih optimal sehingga menekan biaya operasional. - Pengurangan dampak lingkungan
Proses produksi yang lebih bersih membantu menurunkan pencemaran dan emisi gas rumah kaca. - Peningkatan daya saing dan citra perusahaan
Perusahaan yang menerapkan prinsip hijau cenderung lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis. - Kepatuhan terhadap regulasi
Sertifikasi memastikan perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Ruang Lingkup Standar Industri Hijau
Standar Industri Hijau untuk industri air mineral mencakup dua aspek utama, yaitu persyaratan teknis dan persyaratan manajemen.
1. Persyaratan Teknis
Meliputi seluruh aspek operasional produksi, antara lain:
- Bahan baku dan bahan penolong
- Penggunaan energi dan air
- Proses produksi
- Kualitas produk
- Kemasan
- Pengelolaan limbah
- Pengendalian emisi gas rumah kaca
2. Persyaratan Manajemen
Berfokus pada tata kelola perusahaan, meliputi:
- Kebijakan dan struktur organisasi
- Perencanaan strategis
- Pelaksanaan dan pemantauan
- Tinjauan manajemen
- Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
- Ketenagakerjaan
Kedua aspek ini dirancang untuk memastikan bahwa industri tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga memiliki sistem manajemen yang mendukung keberlanjutan.
Tahapan Sertifikasi Industri Hijau
Untuk memperoleh sertifikasi industri hijau, perusahaan harus melalui beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga terkait. - Audit kecukupan (dokumen)
Pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan standar. - Audit kesesuaian (lapangan)
Verifikasi langsung di lokasi produksi untuk menilai implementasi di lapangan. - Evaluasi hasil audit
Penilaian menyeluruh terhadap hasil audit dokumen dan lapangan. - Penerbitan sertifikat
Sertifikat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan.
Mendorong Industri yang Lebih Berkelanjutan
Penerapan Standar Industri Hijau pada industri air mineral merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan mengedepankan efisiensi sumber daya dan perlindungan lingkungan, industri tidak hanya mampu meningkatkan daya saing, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku industri air mineral yang mengadopsi standar ini, sehingga tercipta ekosistem industri yang lebih hijau, inovatif, dan berdaya saing global.
-ST-
