
Kabupaten Solok, 10/09/2026 – BSPJI Padang dan PT Tirta Investama Plant Solok menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau sebagai langkah untuk mendukung penerapan proses industri yang berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala BSPJI Padang, Dindin Dt. Rajo Intan, bersama Plant Manager PT Tirta Investama Plant Solok, Deden Somantri. Perjanjian ini menjadi dasar pelaksanaan proses sertifikasi Industri Hijau terhadap penerapan prinsip-prinsip industri hijau di PT Tirta Investama Plant Solok.
Dalam proses sertifikasi tersebut, BSPJI Padang akan melakukan audit untuk menilai penerapan prinsip Industri Hijau yang telah dijalankan oleh PT Tirta Investama Plant Solok. Proses penilaian dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan efisiensi dan keberlanjutan proses produksi. Aspek yang dinilai dalam sertifikasi Industri Hijau meliputi efisiensi proses produksi dan penggunaan sumber daya, pemantauan emisi, penerapan upaya daur ulang, pengendalian aspek manajemen, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Melalui proses sertifikasi ini, penerapan prinsip Industri Hijau diharapkan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam mendorong penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan pengelolaan proses produksi yang memperhatikan aspek lingkungan serta keberlanjutan. Bagi BSPJI Padang, pelaksanaan sertifikasi Industri Hijau merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung transformasi industri menuju proses produksi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Sementara bagi pelaku industri, penerapan prinsip Industri Hijau menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing perusahaan.
Melalui sinergi antara BSPJI Padang dan PT Tirta Investama Plant Solok, diharapkan proses sertifikasi ini dapat berjalan dengan baik serta mendukung penerapan prinsip Industri Hijau secara berkelanjutan dalam kegiatan operasional perusahaan.
